Faktur pajak
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan jika Anda menginginkan faktur pajak standar (FPS) dari kami. Peraturan ini berlaku sejak 21 Nov 2008.
- Anda harus melakukan konfirmasi pembayaran via Masterkey (tidak via SMS, email, atau cara lain) untuk setiap tagihan yang ingin dibuatkan FPS-nya. Pada pilihan FPS, jawab dengan Ya. (Sebelum dapat menjawab Ya, Anda akan harus mengisi data FPS seperti alamat lengkap perusahaan, NPWP, dan NPPKP di profil akun Masterkey Anda).
- Kami tidak bertanggung jawab jika data FPS (alamat lengkap perusahaan, NPWP, NPPKP) tidak lengkap atau salah.
- Dikarenakan seringkali nama atau alamat tidak benar (tidak persis sama), sementara pembuatan FPS membutuhkan nama/alamat perusahaan yang persis sama, maka kami meminta pada setiap klien yang belum pernah mengirimkan fotokopi NPWP-nya agar mengirimkannya kepada kami, agar dapat kami cek kembali data Anda dengan yang ada di NPWP, sebelum pembuatan FPS. Ini untuk menghindari revisi FPS yang dapat merepotkan kedua belah pihak. Mohon maklum dan kerjasama Bapak/Ibu untuk kelancaran bersama.
- Konfirmasi pembayaran yang Anda lakukan tidak boleh lebih lambat dari tanggal 5 bulan berikutnya setelah pembayaran. Contoh: jika Anda membayar tanggal 9 Nop maka paling lambat konfirmasi ini tanggal 5 Des. Tenggang waktu ini cukup lama (sekitar 1 bulan), karena itu jika Anda masih terlambat juga melapor konfirmasi pembayaran, maka dengan menyesal bagian Finance/Accounting kami tidak akan melayani pembuatan FPS. Agar tidak terjadi keterlambatan, segera saja melakukan konfirmasi pembayaran, yaitu pada hari yang sama dengan pembayaran.
- Untuk mempermudah pengecekan ulang, kini kami hanya bisa membuatkan FPS menggunakan data di akun profil Anda, tidak bisa menggunakan sembarang data. Jika Anda ingin membuatkan FPS bagi klien Anda, harap buatlah akun Masterkey baru/terpisah dan isikan data klien Anda beserta data FPS-nya di akun baru tersebut. Lalu mintalah staf billing via tiket untuk memindahkan akun hosting tersebut ke akun Masterkey baru tersebut.
- Faktur pajak dapat dikirimkan gratis melalui pos/kurir sebatas ruang lingkup wilayah Indonesia. Kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan FPS karena kurir.
Demikian harap maklum. Terima kasih atas kerjasamanya.
Link
|